Taput, Lintangnews.com | Kekesalan warga Dusun Topi Aek Desa Huta Toruan lV, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terhadap oknum pemilik galian C penyedotan pasir di bantaran Sungai Sigeaon telah berdampak negatif.
Khususnya jalan yang dilalui truk pengangkut pasir basah yang setiap harinya melewati Dusun Topi Aek. Akibatnya banyak mengakibatkan retaknya jalan di Dusun itu.
Yang paling dikhawatirkan warga adalah bronjong penahan dinding bantaran Sungai Sigeaon banyak roboh, akibat pengikisan pasir dari dasar sungai.
“Ini yang kami khawatirkan, apalagi hampir semua rumah warga berdiri di sepanjang pinggir sungai. Jika ini berlanjut terus menerus tanpa ada tindakan cepat dari Polres Taput dan Satpol PP, bisa berdampak fatal, misalnya pemukiman warga akan ambruk ke sungai,” papar salah seorang warga Dusun Topi Aek, M Manalu.
Hal ini disampaikan M Manalu saat menyerahkan surat keberatan dan penolakan warga Huta Toruan I dan IV di kantor Satpol PP Pemkab Taput diterima langsung Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, A Tampubolon, Selasa (24/12/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sebagai besar warga di kedua Desa sepakat membuat surat keberatan lengkap dengan tanda tangan, agar pihak Polres taput dan dinas terkait menghentikan kegiatan galian c (penyedotan pasir) ilegal dihentikan sesuai peraturan.
“Jika hal ini tidak ditanggapi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Taput, kami khawatirkan terjadi tindakan tidak inginkan dari masyarakat yang keberatan dengan aktivitas galian C itu,” tukas Manalu. (Gihon)


