Simalungun, Lintangnews.com | RS alias Nawi (21) warga Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi saat sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya, Kamis (14/1/2021).
“RS alias Nawi mengaku, saat digerebek sedang menghisap sabu. Diakuinya, sabu diperoleh dari temannya di daerah Simpang Teratai, Kecamatan Siantar,” ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Sabtu (16/1/2021).
Menurut AKP Lukman, tersangka diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya ditindalanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono dengan menggerebek rumah tersangka.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex berisi diduga bakaran sabu seberat bruto 1,13 gram dan 1 buah mancis. Selanjutnya mengamankan barang bukti dan tersangka,” paparnya mengakhiri. (Rel/Zai)