Toba, Lintangnews.com | Puluhan warga Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dan Pengadilan Negeri (PN) Balige, Rabu (17/3/2021).
Kedatangan warga itu menuntut pihak Kejaksaan supaya melakukan penahanan 3 orang pelaku pemukulan terhadap Ketua Raja Bius Motung, Sabar Manurung yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2020 lalu di kantor Desa Motung.
Ada pun empat tersangka atas kasus ini adalah Agus Manurung, Samson Ropentua Manurung, David Manurung dan Lisbon Sitorus. Salah seorang pelaku, Agus Manurung sudah meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa pemukulan itu terjadi.
Massa berorasi mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan penjara terhadap ketiga pelaku.
Selama 30 menit mereka berorasi, Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon dan Kasubbagbin, Charles Hutabarat menerima 4 orang perwakilan massa di aula Kejari Toba. Antara lain, Kosbin Sitorus selaku pimpinan aksi, didampingi Perinando Manurung, Merskiando Sirait dan Komsar Manurung.
Kosbin Manurung mempertanyakan kenapa jaksa tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Sementara pasal yang dikenakan adalah KUHAP Pasal 351 junto 170, dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
“Kita menduga ada permainan dalam kasus ini, pelaku berkeliaran dan melakukan pengancaman terhadap saudara kami yang lain. Ada apa dengan hukum di Toba ini? Apa karena pihak mereka memiliki deking orang hebat, sehingga jaksa tidak berani menahan?,” sebut Kosbin.
Sementara Charles Hutabarat membantah tuduhan warga atas adanya permainan dimaksud dalam kasus itu. Charles menerangkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penahanan rumah terhadap ketiga pelaku.
“Penahanan itu ada 3 jenis, yakni tahanan penjara, tahanan rumah dan tahanan kota. Kepada ketiganya kita terapkan tahanan rumah dan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” terang Charles.

Pertimbangan lainnya menerapkan tahanan rumah, diakui Charles, karena situasi masa pandemi Covid-19. Bahkan untuk persidangan saja, dilakukan secara virtual.
Atas permintaan warga untuk melakukan penahanan terhadap para pelaku, Charles menuturkan, saat ini wewenang penahanan ada pada hakim. Pasalnya, kasus itu sudah memasuki persidangan ketiga, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Sementara Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon mengaku, wewenang penahanan terhadap tersangka ada pada hakim PN Balige.
“Saat ini yang berhak melakukan penahanan adalah hakim. Jika hakim meminta secara tertulis menahan mereka, pasti kita tahan,” tegas Gilbeth.
Usai dari Kejaksaan, massa bergerak ke PN Balige. Massa sempat berorasi dan meminta hakim melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Sidang mendengarkan keterangan saksi berlangsung sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Desa (Kades) Motung, Gomgom Manurung turut dimintai keterangan sebagai saksi. Kepada awak media, Gomgom mengaku, kehadirannya di kantor Desa waktu itu sebagai Kades Motung, yang menyaksikan langsung peristiwa pemukulan itu.
“Saat itu ada rapat dengan Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba. Agendanya mensosialisasikan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) atas tanaman tegakan di lahan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) seluas 107 hektar, serta mendengarkan tanggapan warga. Jadi saya ikut dipanggil sebagai saksi,” papar Gomgom.
Puluhan warga tetap bertahan di depan kantor PN Balige dan sesekali mereka berorasi, sembari membentangkan spanduk berisi gambar korban dengan kondisi berdarah-darah. (Frengki)