Simalungun, Lintangnews.com | Membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Medan, FA alias Ferdi (20) warga Kampung IV Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/2021).
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya setelah dilaporkan warga setempat.
Informasinya menyebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selanjutnya, AKP Adi Haryono memerintahkan Tim I melakukan penyelidikan.
“Katim, Aiptu Aswin Manurung meringkus pelaku Ferdy di rumahnya. Di dalam kamarnya, tepatnya di atas meja, diamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,89 gram,” ungkap AKP Lukman, Kamis (18/3/2021).
Menurut AKP Lukman, hasil interogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan. (Rel/Zai)


