Warga Parlilitan Resah dengan Wacana Beredarnya SK Pelepasan Tanah Adat

Sekda Humbahas, Tonny Sihombing saat menyambut kedatangan perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan.

Humbahas, Lintangnews.com | Masyarakat Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana Surat Keputusan (SK) pelepasan tanah adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas).

Atas dasar itu, Kamis (25/5/2023) perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan mendatangi kantor Bupati Humbahas, untuk mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut.

Kedatangan mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Makden Sihombing di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta konfirmasi kepada Sekda, terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 hektar yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari.

Masyarakat menyampaikan keberatan, apabila wacana itu direalisasikan, dan menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 hektar untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka juga mengatakan, Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.

“Kedatangan kami ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat yang beredar di masyarakat Parlilitan. Sehingga kami perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja, yang akan dilepaskan Pemkab Humbahas,” kata Saut Tumanggor selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon.

Dia melanjutkan, jika wacana itu benar maka Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Parlilitan menyatakan sikap keberatan dengan hal ini dan melayangkan surat kepada instansi terkait.

“Bupati Humbahas dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi lebih dulu kepada seluruh masyarakat Parlilitan, terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan,” tandas Saut

Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Simataniari, Pinus Sitanggang, jika masyarakat tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan tanah adat itu.

“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Desa Simataniari. Seharusnya pihak terkait harus berkoordinasi dulu kepada masyarakat terutama pemangku adat Desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda menegaskan, hingga saat ini laporan atau wacana tersebut belum diterima oleh Pemkab Humbahas. Tonny menambahkan, jika hal itu benar, maka sebelum dilaksanakan Pemkab Humbahas, akan terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat setempat.

“Kami menyambut baik dan menghargai kedatangan masyarakat Parlilitan.Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemkab Humbahas, terkait wacana SK pelepasan tanah adat tersebut. Kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti pertemuan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara masyarakat,” ucap Tonny. (Akim)