Simalungun, Lintangnews.com | Rah Sil alias UG (35) warga Jalan Kedondong II No 19 Perumnas Batu 6, Nagori Sitalasari, ditangkap dari depan gerai Indomaret Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Dirinya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas laporan masyarakat, jika di lokasi Indomaret sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari pelaku mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Mito warna hitam sebagai barang bukti.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan Humas Polres, Rabu (18/2/2020) mengatakan, petugas tidak berhasil mengungkap bandar narkotika tersebut.
“Sabu didapat UG dari SH. Tanpa menunggu lama tim opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SH. Namun tidak ditemukan dan telah mengetahui petugas datang mau menangkapnya,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Siantar ini.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dan lainnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (Rel/Zai)