Siantar, Lintangnews com | Walaupun telah diundang, Wali Kota, Hefriansyah tak hadir dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar.
Sesuai jadwal, penyelidikan Pansus Hak Angket terkait penyalahgunaan dugaan wewenang Wali Kota yang berlangsung mulai Rabu (19/2/2020) sampai Sabtu (22/2/2020).
“Kita belum tau apa penyebab Wali Kota tidak hadir. Seyogianya rapat kita mulai pukul 09.00 WIB. Namun karena tidak hadir, maka rapat kita skors,” ucap Rini Silalahi selaku Ketua Pansus Hak Angket saat menerima pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Siantar di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (19/2/2020).
Atas ketidakhadiran Wali Kota, sambung Rini, Pansus telah menyurati kembali melalui Ketua DPRD, Timbul Lingga agar hadir sebagaimana terjadwal, besok Kamis (20/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

“Hasil pekerjaan kami, sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Siantar. Kita juga meminta agar menghadirkan Wali Kota besok,” tutur politisi Partai Golkar Siantar ini.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD 2 periode ini menerangkan, jika nantinya Pansus menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota, maka langkah impeachment bisa diajukan sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan.
Ditambahkan anggota Pansus, Suandi Apohman Sinaga, pihaknya sejak diparipurnakan telah berkoordinasi ke Direktur Otda Provinsi Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Untuk hari ini, kita akan melakukan penyelidikan kepada Wali Kota secara langsung, pastinya kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, sehingga tetap memakai kata dugaan. Penjadwalan ini akan tetap berlanjut, dan Pansus tetap bekerja walaupun Wali Kota tak hadir,” tutup politisi PDI-Perjuangan ini. (Elisbet)