Simalungun, Lintangnews.com | Seorang warga Sidamanik diamankan ke Polsek Bangun Kesatuan Resor Simalungun, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
Joni Sanggul Candra Marpaung (21) diamankan masyarakat Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun ke Polsek Bangun atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian sertifikat tanah.
Kapolsek Bangun, AKP B Manurung, Jumat (30/8/2019) memaparkan, terduga diamankan atas dugaan pencurian selembar sertifikat tanah milik Supardi (53) warga Huta III Nagori Bandar Malela, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelapor.
Supardi kemudian melaporkan hal itu, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 23.30 WIB, dengan saksi-saksi, Rita Sahari (42) dan Indra Saragih (35), kedua orangnya warga Huta III Nagori Bandar Malela.
Dikatakan Kapolsek, pelapor mendapat kabar dari saksi-saksi jika surat tanah miliknya hilang. Setelah dicari, ternyata surat tanah itu diambil Joni Sanggul dan sudah menggadaikannya pada salah seorang warga bernama Wiji senilai Rp 1,5 juta.
“Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Bangun,” ungkap Kapolsek. (Zai)