Simalungun, Lintangnews.com | Juono alias Bandot (43) warga Kampung Sijambe Nagori Talun Kondut, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing memaparkan, jika Juono ditangkap di kampungnya, Minggu (27/1/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan, ditemukan dari kantong celana ada 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan 1 bungkus plastik sedang berisikan plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah kotak rokok merk Magnum, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, uang sebesarRp 250.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Nexcom. Sementara dari dalam rumah, disita 1 buah bong botol mineral dan 2 buah mancis.
Menurut AKP Heri, sebelumnya personil Unit Opsnal Sat Narkoba ada memdapat informasi dari seseorang yang dipercaya jika di Kampung Sijambe Nagori Talun Kondut, tepatnya di rumah tersangka sering terjadi transaksi penyalahgunaan sabu.
Atas dasar informasi itu, petugas bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk mengakuratkan informasi yang dihimpun.
Petugas langsung melakukan penggerebekan di salah rumah yang diduga sering terjadi tindak pidana transaksi jual beli dan penyalahgunaan sabu.
Saat terjadi penggerebekan, ditemukan 1 orang laki-aki dewasa melarikan diri melalui pintu rumah samping. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan.
Setelah diinterogasi, Juono mengakui, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki dewasa yang dikenal bernama Roni tinggal di Kampung Banjar, Kota Siantar.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap Roni. Namun tidak membuahkan hasil, sehingga sampai saat ini pengejaran dan pencarian petugas. (zai)