BNNK Tanjungbalai Ringkus Pasutri Pengedar Pil Ekstasi

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kepala BNNK Tanjungbalai, AKBP Edi Mashuri Nasution membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, pasutri berinisial AM (20) dan FA (21) warga Perumahan PNS Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, diringkus saat melintas di Jalan Gaharu, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar mengendarai sepeda motor NMax dengan nomor polisi (nopol) NO 134 N pada Rabu (5/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Edi menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan dari dalam jok sepeda motor, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan 63 butir ekstasi merk Kenzo warna orange.

“Di dalam jok sepeda motor ditemukan sebuah botol plastik merk Gatsby berbalut tisu berisi 63 butir ekstasi,” ujar Edi didampingi Kasi Brantas, AKP P Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Hasil pemeriksaan sementara kata Edi, dari bulan Agustus hingga awal September 2018, tersangka telah 3 kali melakukan pemesanan barang haram ini dengan seorang bandar yang namanya sudah dikantongi.

Penangkapan yang dilakukan BNNK Tanjungbalai di lokasi kejadian.

“Pemesanan yang pertama sebanyak 60 butir, 40 butir dan 70 butir ekstasi dengan merk Kenzo warna orange. Kita masih mendalami kasus tersebut,” ucap mantan Kepala BNNk Madina ini tanpa menyebut nama bandar narkoba tersebut.

Sebelum diringkus, tersangka memesan 70 butir, dan 3 butir telah terjual dengan harga berkisar Rp 180 ribu. Sementara 4 butir lagi telah mereka gunakan sendiri. Total barang bukti yang disita berjumlah 63 butir ekstasi.

Sedangkan kendaraan NMAX yang dipakai dengan nopol NO 134 N adalah palsu dan yang asli BK 6636 QAH.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor NMAX BK 6636 QAH, uang tunai Rp 200 ribu, STNK, KTP suami istri dan handphone (HP) merk Vivo. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1).

“Saat ini petugas lagi melakukan pencarian terhadap pemasok barang haram ini yang identitasnya telah kita kantongi,” ujar Edi mengakhiri. (tondang)