Enam Bulan Pakai Narkoba, Roky Kini Disidangkan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Di persidangan dikatakan terdakwa Roky Leo Silaban, jika dirinya telah 6 bulan mengunakan narkoba. Bahkan, bila menggunakan narkoba dirinya tenang.

Hal ini diutarakan di depan majelis hakim yang diketuai Dharma S, Kamis (3/1/2019) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi. Terdakwa juga mengaku dalam sepekan 3 kali mengunakan barang haram itu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi disebutkan, Senin (20/8/2018) sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas di Jalan Veteran, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan Ardika yang merupakan petugas Kepolisian, setelah mendapat informasi dari informan yang dapat dipercaya bahwa di sekitar Jalan Veteran, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi itu, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, saksi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang dengan gerak-gerik terlihat mencurigakan.

Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Karena merasa curiga terhadap perilaku terdakwa, saat itu saksi menunjukkan surat tugas. Kemudian menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada badan dan pakaian yang dikenakan.

Selanjutnya saat akan dilakukan penggeledahan, saksi melihat terdakwa membuang 1 bungkus plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan kanannya. Saksi pun menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang.

Dan setelah diperiksa, ternyata ada 1 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut, pada Jumat (20/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB dari seseorang bernama Boboy (belum tertangkap) di Jalan Bulian, Kota Tebingtinggi tepatnya di teras salah satu warnet. Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp 100.000.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)