2 TNI dan 1 Brimob jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam Maut Lampung

Konferensi pers terkait tiga polisi gugur dalam kasus judi sabung ayam di Lampung. (foto: antara)

Lintangnews | Satu oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Aiptu Kapri Sucipto dan dua oknum TNI Kopka Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi sabung ayam maut di Lampung. Begini kata pihak kepolisian dan TNI.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi, yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” katanya, Selasa (25/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan

Sementara itu, dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, Kopka Basar dan Peltu Lubis resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.

Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya, Selasa (25/3/2025).

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing dicombine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. (*)

sumber: detikcom