DLH Sumut Janji Turun ke Lokasi Tambang Liar di Simalungun

Lintangnews | Aktifitas pengerukan pasir atau galian C di Nagori Siatasan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, tak berhenti meski berstatus liar. Dinas Lingkungan Hidup Sumut menyatakan berjanji segera turun ke mengecek lokasi penambangan.

Pejabat DLH Sumut August Sihombing menyampaikan penambangan berlangsung tanpa izin resmi. Hal itu dia kemukakan seusai disodori lokasi galian C.

“Kirimkan bapak lokasinya (tambang galian C). Biar turun tim ngecek,” kata dia, Selasa (25/3/2025).

“Kami melakukan tugas kami sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Perpres No 55 Tahun 2022,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menemukan tambang ilegal galian C di Nagori Siatasan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Laporan ini berdasarkan investigasi lapangan yang menemukan beberapa kejanggalan, termasuk tidak adanya izin dan kerusakan lingkungan. FORMASI akan melaporkan perusahaan yang diduga melakukan illegal mining ke kepolisian.

FORMASI Temukan Tambang Ilegal di Dolok Panribuan

(*)