Dikibusi Jual Sabu, Warga Ajamu Diciduk Polisi  

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Dikibusi masyarakat akan adanya transaksi narkoba, membuat Jamil Umry alias Jamil (25), warga Dusun II, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personil Polsek Panai Tengah di Dusun II, Desa Perkebunan Ajamu. Sabtu (10/8/2019), sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.Benar kita menangkap pelaku yang akan transaksi narkoba,” ucap AKP Rudi.

Kapolsek menuturkan, Sabtu (10/8/2019) sekira pukul  06.30 WIB, pelapor berserta saksi, Bripka M Ami Siregar dan Brigpol Fernando Sianipar mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki sedang melaksanakan transaksi –sabu.

“Atas informasi itu, saya memerintahkan anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Rudi Hartono.

Sekira pukul 10.00 WIB di Dusun II, Desa Perkebunan Ajamu, tim Opsnal Polsek Panai Tengah yang dipimpin Katim Bripka Seba Rewad berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Jamil.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 buah bungkus rokok merek Magnum warna biru berisikan 3 bungkus plastik kecil tembus pandang transparan isi sabu, 1  bungkus rokok merek Marlboro warna hitam berisi alat isap bong botol kaca yang sudah pecah.

Berikutnya, 2 buah scop terbuat dari pipet minuman gelas, 1 buah kaca pirex berisikan sabu bekas pakai, 3 bungkus plastik kecil tembus pandang kosong saat itu diletakkan pelaku di samping kamar mandi (WC) belakang rumah.

Pada saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, akhirnya ditemukan HP merk Nokia tipe 220 warna merah pada bagian saku celana sebelah kanan depan.

Tim Opsnal pun langsung menggiring pelaku ke Mako Polsek Panai Tengah dan  menyerahkan barang bukti guna proses lebih lanjut. (fendi)