Petugas Sat Lantas Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus Narkoba

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tebingtinggi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba di depan persidangan yang diketuai Sangkot Tobing, Kamis (20/9/2018).

Saksi Zulfan Sikumbang mengaku benar menangkap terdakwa Bangun Agustian Pasaribu pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 17.45 WIB bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Saat itu, Zulfan mengaku beserta rekan saksi lainnya dari Satlantas Polres Tebingtinggi sedang melaksanakan razia rutin lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Gambir.

Kemudian terdakwa lewat dengan mengendarai sepeda motor. Saksi pun memberhentikan terdakwa dan mempertanyakan surat-surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ternyata terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Tak lama kemudian, terdakwa memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, pucat dan gelisah, sehingga saksi merasa curiga. Saksi lalu menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi kantongnya.

Terdakwa mengeluarkan isi kantongnya sebelah kiri yang berisi 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih melekat di dalamnya kartu GSM dan 1 buah STNK kendaraan miliknya.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan isi kantongnya sebelah kanan yang berisi 1 buah bungkusan plastik asoi warna merah. Petugas menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan itu, dan ternyata isinya berupa 1 paket bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dan 1 buah timbangan.

Terdakwa mengakui, barang itu didapat dari Boy (DPO) pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah Boy di Jalan Syafri Cap, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sementara yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu itu adalah Kewel (DPO).

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)