Simalungun, Lintangnews.com | Oknum diduga bandar judi jenis toto gelap (togel) warga Kota Siantar berinisial, JT menyita mobil dari Kennedy, warga Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sebagai jaminan utang setoran.
Penyitaan dilakukan dengan melibatkan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Sementara, pemilik mobil diketahui bukan Kennedy. Melainkan oknum inisial S yang menjadi perantara atau yang mengenalkan Kennedy kepada JT sebagai mitra bisnis perjudian haram tersebut. Dengan dalih tersebut, pihak JT memaksa menyita mobil itu menjadi jaminan.
Akhirnya Kennedy membayar hutang judinya kepada JT, serta jaminan untuk tidak melarikan diri.
Tak terima terjadi pemaksaan, oknum dimaksud mendesak mobil miliknya dikembalikan. Ini disampaikannya, Sabtu (22/9/2018) dan berharap mobilnya secepatnya dikembalikan.
“Saya yang mengenalkan Kennedy kepada JT dalam menjalankan praktek perjudian. Dan tak berapa lama, Kennedy ketimpa utang setoran. Akhirnya JT bersama OKP nya mendatangi untuk menagih,” sebut S.
Dia juga mengaku, JT dkk juga memanggilnya karena dirinya yang mempertemukan dengan Kennedy. Lalu dirinya meminta tolong untuk diberikan keringanan waktu persisnya bulan Juni silam. Dan akhirnya, diberilah waktu selama 3 hari melunasinya.
“Tepat hari perjanjian, ternyata Kennedy juga tak mampu membayar. Melihat ada gambar Kennedy di mobilnya, JT dkk menduga mobil itu miliknya. Saya keberatan, karena mobil itu milik saya. Tapi mereka nekat merampas di bawah ancaman,” beber S.
Karena kalah banyak massa, akhirnya mereka berhasil menyita paksa mobil tersebut. “Itu lah sebabnya saya curhat ke media, dan berharap JT dkk mengembalikan mobil itu. Terkait persoalan utang judi Kennedy, saya lepas tangan dan tidak mau terlibat,” katanya.
Menurutnya, OKP membekap JT dkk berencana menguasai praktek perjudian togel dan Hongkong prize di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar. Dan JT juga adalah pengurus OKP dimaksud.
“Persoalan yang saya alami ini sudah pernah diterbitkan salah satu media cetak. Tapi sampai sejauh ini masih belum ditindaklanjuti penegak hukum. Entah karena Ketua OKP itu dan kawan kawannya ada mendatangi kantor keredaksian media tersebut,” imbuhnya.
Saat mobilnya disita dibuatkan perjanjian. UN, warga Pane Tongah, Kecamatan Panei yang juga PNS Pemkab Simalungun menyatakan bahwa mobil miliknya disita karena adanya perintah dari JT yang menjabat bendahara pada OKP dimaksud.
UN yang coba dikonfirmasi usai mengetahui apa maksud tujuan konfirmasi yang disampaikan lintangnews.com, langsung menutup telepon seluler miliknya.
Namun, sebelum berita dilansir ke redaksi, oknum UN dari WhatsApp (WA) miliknya mengatakan ‘Maaf, tadi bukan dimatikan. Mati sendiri, soalnya tadi sinyal nya kurang bagus jadi hubungan terputus. kalau masalah mobil memang kami bawa sebagai jaminan utangnya’,” tulisnya.
“Bukan disita dan ketika kita buat perjanjian pada waktu itu ada juga anggota polsek bangun disitu turut menyaksikan perjanjian tersebut. Dan tidak ada pemaksaan tap ! Biar jelas impormasinya, langsung aja kompirmasi sama katua james,” sebutnya.
“Intinya, bahwa disitu tidak ada penyitaan melainkan mobil sebagai jaminan aja itupun kalau dia melunasi utangnya besok juga mobilnya boleh dibawa atau diambil dari rumah ketua,” ujarnya via WA.