Simalungun, Lintangnews.com | Mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Siantar di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, untuk menjalani proses hukuman harus kembali dirasakan Ayah alias KM.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun telah menetapkan warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah resmi melakukan penahanan terhadap resedivis kasus narkotika jenis sabu yang bebas sekira bulan Juli 2017 lalu.
“Iya, sudah bang,” tulis Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Juhriadi Sembiring via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu (22/9/2018).
Seperti diketahui, sebulan lebih, Ayah sempat diburu personil Sat Narkoba Polres Simalungun. Hingga akhirnya Ayah diciduk personil dari seputaran Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sabtu (15/9/2018).
Selain itu, Ayah diciduk buntut dari pengakuan, Sahril alias Berkeley (41). Kepada petugas setelah diciduk dari Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kota Siantar, Sabtu (7/7/2018), Berkeley, mengaku sabu diperolehnya dari Ayah.
Awalnya petugas menciduk, Abdul Rifai (17) dari seputaran Jalan Kertas, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari, Rifai yang tinggal di Jalan Teratai III, Kecamatan Siantar, Simalungun ditemukan 1 paket sabu.
Kemudian, Rifai mengaku mendapatkan 1 paket sabu dari Doni Kusuma (28).
Selanjutnya, pengembangan dilakukan dan Doni yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas berhasil ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Leo, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dari Doni, barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu. Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap, Okto Pirngadi Simarmata (39).
Alhasil, dari Okto yang ditangkap di Jalan Naga Pita, Gang Naga Tuju, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, ditemukan uang tunai sebesar Rp 176 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi, pria berkulit hitam dan memiliki tato di lengan tangan sebelah kanan tersebut mengaku barang haram yang diedarkannya dari Sahril. Sementara dari Sahril disita sebanyak 12 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 alat isap sabu jenis sendok yang terbuat dari pipet. (zai)