Siantar, Lintangnews.com | Beredar kabar, tiga Rumah Sakit (RS) di Kota Siantar belum memperbaharui akreditasi. Terkait hal tersebut pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi waktu hingga 30 Juni 2019.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3) akreditasi sebagai persyaratan bagi RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Siantar yang enggan disebut namanya kepada lintangnews.com mengungkapkan ketiga RS yang belum memperbarui akreditasi yakni RSUD Djasamen Saragih, RS Tentara dan RS Vita Insani.
Seperti diketahui, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.
“Bila ijin operasional sudah mati, rumah sakit harus menghentikan semua pelayanan selain Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan yang sedang rawat inap, termasuk RSUD Djasamen Saragih” tutup pria bertubuh tinggi ini, Rabu (19/6/2019).
Menanggapi hal ini, Ronal Saragih selaku Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi lewat telepon seluler membantah ada RS di Siantar yang belum memperbaharui akreditasi.
“Kalau belum jatuh tempo, belum diperbaharui lah. Tapi kalau sudah jatuh tempo, tetapi tidak diperbaharui. RS tak bisa melayani BPJS Kesehatan,” sebut Ronal.
Ronal mengklaim sejumlah RS di Siantar dalam pengurusan akreditasi tidak mengalami masalah.
“RS Harapan, RS Tentara dan RS Vita Insani sudah siap. Kalau RSUD Djasamen Saragih dan RS Horas Insani tahun depan itu,” terangnya.
Diakuinya, RS Harapan sempat jatuh tempo dalam kepengurusan bulan Mei. Hanya saja pihak manajemen langsung mengurus ijin operasionalnya.
“Akhir bulan Mei harusnya habis akreditasi RS Harapan. Namun pertengahan bulan Mei sudah diurus,” ujar Ronal.
Disinggung soal RSUD Djasamen Saragih yang belum memperbaharui akreditasi, Ronal mantapkan untuk rumah sakit plat merah ini jatuh tempo pada tahun 2020. “Sehingga belum mati ijin operasionalnya,” tutupnya. (elisbet)