Siantar, Lintangnews.com | Wali kota Siantar, Hefriansyah diminta untuk membatalkan kontrak bangun guna serah (BGS) lahan Gedung Olahraga (GOR) Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana senilai Rp 234 miliar.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi kepada jurnalis saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (19/6/2019).
Mangatas meminta kontrak itu dibatalkan sementara, agar tidak terjadi tebang pilih penegakan Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.
Dalam hal ini maksud Mangatas, kontrak BGS lahan GOR antara pengelola aset daerah Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana disebut salah satunya berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2013. Karena lahan GOR masuk kawasan bisnis.
Hanya saja, lanjutnya, jika lahan GOR hendak dibangun, sudah seharusnya bangunan yang ada di kawasan sekitar lahan GOR, terlebih dahulu ditertibkan penataan ruangnya. Misalnya, memindahkan SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 4 yang ada disekitar lahan GOR.
Sebab, Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang kini sudah memasuki usia 6 tahun, menyebutkan bahwa di sekitar kawasan lahan GOR dan pusat kota, tidak diperkenankan ada sekolah.
“Batalkan kontrak BGS. (Lalu) pindahkan dulu SMP 1 dan SMA 4. Karena tidak boleh ada disana,” sebut Mangatas.yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Siantar ini.
Lebih lanjut, kata Mangatas, ia mendapat kabar, kalau draf rencana revisi (perubahan) Perda Nomor 1 Tahun 2013 akan segera rampung.
Dengan demikian, draft revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 itu akan diserahkan ke DPRD Siantar untuk dibahas dan disahkan bersama.
Dengan demikian, memungkinkan nantinya lahan GOR tersebut, sesuai dengan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 jika sudah disahkan, bukan sebagai kawasan bisnis. Jika itu terjadi, maka kontrak BGS itu tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan. (akbar)