Taput, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 3 orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda, Jumat (5/7/2019).
Data dihimpun dari Humas Polres Taput, Sabtu (6/7/2019), awalnya petugas mengamankan Andika Hutagalung alias Dika (33) di Desa Hutabagot, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (5/7/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
Warga Jalan Balige, Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung, Kabuapten Taput ini diamankan dengan barang bukti, 1 buah plastik klip bening berisi sabu 0,25 gram, 2 buah plastik klip bening kosong dan sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi (nopol) BK 2604 RQ.
Penangkapan terhadap Dika dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika tersangka sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat membuat barang bukti dan akhirnya ditemukan petugas. Dika mengakui, jika sabu itu miliknya.
Penangkapan kedua sekira pukul 14.45 WIB di Parbubu I, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung. Petugas berhasil mengamankan Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (46) juga atas informasi dari masyarakat.
Dari tangan warga Jalan Raja Saul Lumban Tobing Lorong IIB, Kelurahan Hutatoruan VI itu diamankan 1 buah plastik bening berisi sabu 0,17 gram, 1 buah pipa kaca berisi sabu, 1 buah pipet plastik yang dibengkokkan, 1 buah mancis, 1 buah botol plastik merk Aqua dan mobil Avanza warna silver dengan nopol BB 1891 BC.
Saat petugas melakukan penggrebekan, akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dari dalam mobil tersangka.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Jetro Oliver Lumban Tobing alias Pak Kembar (41), warga Jalan Parbubu I, Kelurahan Hutatoruan VI. Barang bukti yang diamankan yakni, 3 buah plastik klip bening berisi sabu 0,97 gram dan 1 buah botol kemasan permen Lotte warna putih.
Jetro diamankan atas pengembangan dari ditangkapnya Janas. Berbekal informasi itu, petugas menggerebek rumah Jetro dan menemukan sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (gihon)