Todongkan Pistol ke Anggota Denpom Siantar, Supir Go-Car Dituntut 9 Bulan

Siantar, Lintangnews.com | Menodongkan pistol kepada salah seorang anggota Denpom, supir Go-Car dituntut selama 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

“Menyatakan terdakwa Mangiring Sihol Siallagan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan baik terhadap orang itu sendiri orang lain. Sebagaimana dimaksud dakwaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP,” ungkap JPU Henny ketika membacakan tuntutan.

Ada pun hal yang memberatkan JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban (Marudut) merasa terancam dan tidak nyaman.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar Henny.

Selesai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi dengan dibantu hakim anggota, M Nuzuli, dan Simon C memberikan waktu selama seminggu agar melakukan pikir-pikir.

Awalnya Sabtu (24/3/2018) terdakwa melintas dari Jalan Vihara menuju Jalan Pane dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi (nopol) BK 1870 OB.

Selanjutnya ketika hendak mau berbelok ke arah Jalan Sutomo, terdakwa mendengar suara tubrukan dari mobil. Diirnya menduga mobil terdakwa ditabrak dari belakang oleh Marudut yang mengemudikan 1 unit mobil pick up Suzuky.

Keduanya sempat cekcok, akhirnya terdakwa yang emosi langsung mengambil sebuah tas sandang warna hitam berisi sepucuk pistol air softgun. Terdakwa langsung menodongkan pistol tersebut ke kepala korban. (res)