3 Pria ‘Diangkut’ Sat Narkoba Asahan dari Perumahan SETC

Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap 3 orang pria terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di komplek Perumahan SETC Dusun VII A, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin (24/9/2018).

Menurut Kasat Narkoba, AKP Wilson Siregar menuturkan, para tersangka yang diamankan berinisial SI (36) warga Dusun 2 Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, BJ (46) warga yang sama dan SB (32) warga Jalan Yos Sudarso Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Awalnya kita menerima informasi adanya peredaran sabu di komplek Perumahan SETC Dusun VII A, Desa Simpang Empat. Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang sedang duduk di dalam rumah,” sebut Wilson, Selasa (25/9/2018).

Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Asahan.

Lanjutnya, setelah kedua tersangka SI dan BJ tertangkap, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan SB.

“Barang bukti yang diamankan yakni, 4 bungkus plastik warna putih berisikan butiran kristal diduga jenis sabu seberat 0,54 gram (kotor), 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop dan lainnya,” sebut orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Asahan ini.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut. (handoko)