Pacari dan Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pria Tua Ini Masuk Sel Polres Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Pria tua berinisial JFM (54) ditangkap pihak Polres Siantar dari rumahnya di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Ini karena gadis berinisial SBB (16) yang telah dicabuli JFM di Penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kecamatan Siantar Marihat, melaporkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, saat itu pelaku berkenalan dengan korban SBB yang telah lama putus sekolah. Mengetahui korban tidak sekolah, pelaku pun saat itu merayunya hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.

Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan. Akhirnya pelaku membawa korban ke hotel. Setelah berada di hotel, pelaku dengan bujuk rayunya berhasil merenggut keperawanan korban.

Namun, aksi pelaku tak hanya sekali dilakukan. Bahkan hubungan asmara keduanya telah berjalan 1 tahun. Pelaku kerap meniduri korban layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Saat itu korban merasa tidak senang lantaran menjadi ‘budak seks’ pelaku. Kemudian korban melaporkan pada orang tuanya, jika dirinya telah digagahi JFM.

Mendengar hal itu, orang tua korban merasa keberatan dikarenakan JFM telah menggagahi anak gadisnya. Kemudian melaporkan pelaku ke Polres Siantar dan berhasil diringkus di kediamannya, Senin (24/2/2020).

Keluarga pelaku yang hadir di Polres Siantar bermarga Sitorus mengatakan, mengetahui hubungan pelaku dan korban berstatus berpacaran. Dia menyebutkan, korban juga sering diberi uang kepada JFM setelah berhubungan badan.

“Sebenarnya dia (korban) cewek yang tidak benarnya dan hanya mencari uang saja,” ucapnya saat berada di depan ruangan Satuan Reskrim Polres Siantar, Selasa (25/2/2020).

Kapolres Siantar, AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. “Saat ini pelaku telah kita tahan untuk melengkapi berkas perkaranya,” sebutnya mengakhiri. (Irfan)