Lagi Nunggu ‘Pasien’ Togel, Gondrong Diciduk Reskrim Polsek Dolok Masihul

Sergai, Lintangnews.com | Susandri Utoyo alias Gondrong (30) warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk tim Opsnal Unit Reskrim Poksek Dolok Masihul Resor Sergai.

Pria pengangguran ini, diringkus polisi, karena nekat menjual judi toto gelap (togel) di proyek galian Dusun IV, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Senin (24/2/2020).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Vivo Y95 berisikan nomor tebakan angka, uang tunai sebesar Rp 792.000 dan 1 buah pulpen.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitasnya yang sering melakukan permainan togel di Dusun IV, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul.

“Pengakuan pelaku, sudah 1 tahun lamanya melakukan aktifitas judi togel dan menyetorkan kepada Budi warga Dolok Masihul, serta mendapat omset ratusan ribu, dengan upah sebesar 15 persen pada setiap putarannya,” kata Kapolres, Selasa (25/2/2020).

Saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara. (TS)