Kejari Tebingtinggi Kembali Tahan Mantan Pejabat Dinas PUPR

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Tebingtinggi, PR alias Pon (61), ditahan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Rabu (8/7/2020).

Warga Jalan Bilal, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu ini ditahan dalam pengembangan kasus korupsi kegiatan lanjutan pembuatan tanggul Sei Padang yang dikerjakan pada tahun 2013.

Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 123 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Chandra Syahputra ketika dikonfirmasi jurnalis membenarkan penahanan itu.

“Pon merupakan pengembangan kasus yang sama dengan tersangka Samsul yang sempat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah ditangkap pada bulan Mei lalu,” ujar Chandra, Rabu (8/7/2020) malam.

Tersangka Pon disangkakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Chandra sembari mengatakan Pon saat ini dititipkan di Rutan Polres Tebingtinggi.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Tebingtinggi telah menangkap 2 orang tersangka. Bahkan, tersangka M Yusuf yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Tebingtinggi telah habis menjalani hukuman yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada bulan Maret 2017 lalu.

Tersangka lainnya, atas nama Samsul yang sempat DPO sejak tahun 2017 ditangkap Kejari Tebingtinggi pada Kamis (7/5/2020) lalu di kediamannya di Kota Tebingtinggi. (Purba)