Labuhanbatu, Lintangnews.com | Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe memperjuangkan dan menyelesaikan persoalan yang menimpa Tenaga Kerja Sukarela (TKS ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat tanpa menerima imbalan.
TKS yang bekerja pada Unit Puskesmas Kecamatan dan Dinkes Labuhanbatu itu hampir terhitung tahunan. Selama TKS bekerja, semata-mata untuk melanjutkan setelah kuliah atau belajar yang berlambangkan Bhakti Husada.
Melihat kondisi itu, segala upaya dan keprihatinan, Andi Suhaimi menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pejabat yang membidangi dan turut serta DPRD Labuhanbatu untuk dapat memperjuangkan nasib TKS di Bumi Ika Bina En Pa Bolo ini.
Jumat (17/4/2020) lalu, Bupati menyerahkan Surat Keterangan (SK) kontrak kepada para perawat dan bidan sebanyak 567 orang.
Andi Suhaimi dalam arahannya ditujukan khusus pada Kepala Puskesmas (Kapus) agar tidak ada lagi praktek pengutipan atau sejenisnya dalam bentuk apapun terhadap para TKS yang sudah menerima SK honor itu. Termasuk wajib saling tolong menolong atau membentuk kekuatan yang baru dalam tim work untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan tegas saya ingatkan kepada para Kapus, untuk tidak mengutip apapun dari para bidan maupun perawat yang menerima SK kontrak. Karena sudah terlalu lama mereka menjadi TKS,” tegas Andi Suhaimi.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Kamal Ilham menyampaikan, SK kontrak yang diserahkan kepada TKS itu murni atas kebijakan Bupati kepada para perawat maupun bidan yang sudah mengabdi sebagai tenaga medis di Labuhanbatu.
“Bahasanya memang disingkat TKS, tetapi itu sudah keluarga besar Dinkes Labuhanbatu dan yang telah menerima SK berjumlah 567 orang,” paparnya, Rabu (22/4/2020).
Dirinya meminta para TKS bekerja dengan baik, menjalin silaturrahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinannya, melayani masyarakat yang berobat dan mengikuti aturan atau pedoman dari setiap tindakan yang dilakukan.
“Masing-masing ada Standard Operational Procedural (SOP) serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) nya. Apalagi pada saat ini kita dihadapkan dengan pandemi Virus Corona atau Covid-19,” jelas Kamal.
Koordinator Wilayah (Korwil) LSM DPP Front Pembela Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Sofyan, mengapresiasi Bupati Andi Suhaimi yang telah berhasil memperjuangkan nasib 567 orang TKS di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas.
“Kita yakin dan percaya, Andi Suhaimi mempunyai semangat dan tekad yang kuat untuk memajukan Labuhanbatu bermartabat, bertanggungjawab dan membawa masyarakat menjadi sejahtera,” tukasnya. (Sofyan)