Taput, Lintangnews.com | Menindaklanjuti surat Kementrian Sosial (Kemensos) terkait adanya penerima bantuan sosial (bansos) tunai, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa (Kades) atau Lurah untuk mendata warga calon penerima.
Selanjutnya para calon penerima akan diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Taput.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Taput, Indra Sahat Simaremare, Rabu (22/4/2020) di ruang kerjanya.
“Sesuai surat Kemensos, Taput memperoleh kuota sebanyak 18.481 Kepala Keluarga (KK) penerima bansos tunai. Sudah beberapa hari ini melakukan pendataan calon penerima yang dikoordinasikan melalui Dinsos,” ucap Indra.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Taput ini berharap, agar para Kades dan Lurah sebagai pelaksana teknis di lapangan mampu memberikan data yang valid, sehingga tidak terjadi kesalahan data dan memudahkan penyaluran bantuan.
Dijelaskannya, sesuai Standard Operasional Prosedural (SOP), bansos tunai ini diperuntukkan bagi warga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penyandang disabilitas berat, keluarga yang memiliki anggota keluarga menderita penyakit menahun, lanjut usia (lansia) terlantar, warga terkena dampak Covid-19 dan bukan PNS, pensiunan serta pegawai BUMN.
“Yang terdampak Covid-19 adalah warga yang kehilangan pekerjaannya, sehingga penghasilannya berkurang drastis atau bahkan tidak ada sama sekali. Seperti petenun, buruh, petani, pekerja rumah makan, pekerja seni, supir angkutan, penarik beca dan pekerjaan UMKM lainnya yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Indra menuturkan, Bupati juga berpesan agar pendataan terlaksana dengan baik, sehingga tepat sasaran dan bansos tunai itu dapat tersalurkan dengan cepat.
“Apabila ada warga yang belum terdata, untuk segera menghubungi Kades atau Lurah setempat agar segera dikoordinasikan ke pihak Dinsos,” kata Indra. (Pembela)