Simalungun, Lintangnews.com| Menerima sabu dari warga Kota Siantar, membuat Diki Ramadhan alias Diki (20) warga Kebun Sayur Perumahan Parel, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun menjadi tersangka.

Pria 20 tahun berstatus pengangguran itu diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/10/2018).
Kasat Narkoba, AKP Heri E Sihombing menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima masyarakat jika di pinggiran Jalan Ulakma Sinaga sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi petugas menemukan tersangka sedang berdiri di Jalan Ulakma Sinaga. Saat dilakukan penangkapan, tersangka langsung membuang 1 bungkus klip diduga berisi sabu di bawah kakinya,” sebut AKP Heri, Sabtu (27/10/2018).
Petugas pun menyuruh tersangka mengambil barang bukti itu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Diki mengakui, sabu itu diambil dari warga Siantar yang tidak diketahui namanya, namun ingat wajahnya.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan pengembangan dan setibanya di lokasi yang bersangkutan tidak ditemukan. Diduga karena sudah mengetahui kedatangan petugas. Namun pengembangan tetap dilakukan pencarian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (irfan)