Diputus 2,5 Kalender, Terdakwa Narkoba Ini Langsung Peluk Ibunya

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terdakwa Kadir berwajah seri setelah mendengar putusan kasus narkobanya selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Tanti Manalu terkait sabu seberat 0,04 gram, Selasa (6/11/2018).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi didampingi jaksa David menyatakan banding.

Sebelumnya, 2 pekan lalu jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa, Herman Napitupulu memohon keringanan hukuman.

Dalam putusan disebutkan terdakwa ditangkap pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa yang telah mempunyai 1 orang anak itu langsung senang dan memeluk sang ibu usai putusan hakim di luar persidangan.

Diketahui sebelumnya saksi Eliakim dan Sudarman (petugas Kepolisian) yang mendapat informasi jika di sekitar di Jalan Sisingamangaraja  Kelurahan Bandar Sono, tepatnya di pinggir jalan dekat Simpang Kampung Nenas, akan ada tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.

Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan dan melihat terdakwa saat itu dengan gerak-gerik mencurigakan. Saksi langsung mendekati dan menunjukkan surat tugas.

Kemudian menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada badan pakaian yang dikenakan. Saat akan dilakukan penggeledahan, petugas melihat terdakwa membuang 1 kotak rokok dari tangan kanannya.

Petugas lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang, dan setelah diperiksa ternyata 1 kotak rokok Lucky Strike berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil didduga sabu. Terdakwa dan barang bukti diboyong ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Kadir mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Sadar (belum tertangkap) di Terminal Bandar Sakti Jalan Bulian, Kelurahan Bandar sakti, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi seharga Rp 80 ribu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)