76 SKT Terbit Atas Lahan Sitahoan, Pangulu Sipangan Bolon Induk Berkelit Asal Usul Tanah

Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak 76 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit atas lahan Sitahoan dekat hutan Sibatuloting, Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sahan Sinaga tetap berkelit terkait asal usul tanah.

“Langsung ma hu pemilik tanoh (langsung kau sama pemilil tanah),” tulis Sahan via WhatsApp (WA) miliknya, Senin (25/11/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya berkelit lagi saat disinggung siapa pemilik tanah dimaksud. “Lg ada acara akreditasi Puskesmas Pak, jadi sibuk,” elaknya kembali via WA.

Sebelumnya, disinggung terkait nama warga yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan SK Nomor 579 atas lahan Sitahoan di Nagori Sipangan Bolon Induk ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Langsung aja ketua ke BPKH, sdh hampir lupa, krn permohonannya 2017 itu. Bawah tangan blom didaftarkan Pak, jdi ga tau brp byk, tpi sktĀ  kalau tdk salah kira2 76 SKT sehubungan jual beli antara Pihak JBT Dmnk dgn LS 153 Ha,” tukas Sahan via WA..

Sebelumnya, sumber yang layak dipercaya menyebutkan, jual beli lahan Sitahoan seluas 120 hektar di notaris Medan didampingi pihak Kehutanan.

“Jadi yang buat surat jual beli yah kedua belah pihak. Itupun yang saya ingat setelah ada jual beli mereka lewat notaris Medan,” ucapnya, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, sekitar 120 hektar jual belinya lewat notaris Medan. Saksinya keluarga kedua belah pihak. “Penjualnya marga Kataren dan Nainggolan,” imbuh sumber.

Dikatakan, untuk mendapat tau siapa pembeli atas lahan Sitahoan, gak perlu mendesak Camat Girsang Sipangan Bolon. Melainkan kepada Pangulu Nagori/Kepala Desa dan Kelurahan terkait. “Camat tidak pernah memfasilitasi, ditanya aja sama Pangulu dan Lurah,” bilangnya.

“Kalau anda tanya pihak Kehutanan mana yang mendampingi, kurang pasti. Tetapi seseorang yang tau betul mengaku mengetahuinya,” tukas sumber.

Sebelumnya, Kasi Perlindungan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Sukendra Purba mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam hal transaksi maupun pengajuan.

“Yang mengajukan permohonan itu Pangulu dan masyarakat. Tak ada wewenang, kami hanya menerima lampiran lahan sudah di luar kawasan hutan,” sebut Sukendra.

Selain menerangkan itu, Sukendra membenarkan sebagian kawasan hutan di Sitahoan sudah diputihkan tanpa menjelaskan berapa sisanya.

Sementara sebelumnya, Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Tambunan terkait nama-nama masyarakat pemohon hingga SK Nomor 579 dihapus atas lahan itu akan mengkordinasikan dulu ke Pangulu Nagoro Sipangan Bolon Induk dan Lurah Girsang.

“Koordinasi dulu ke Pangulu dan Lurah ya,” tulis Eva via WA. (Zai)