Lompati Tembok Pagar Kawat Berduri, 2 Napi Lapas Raya Berhasil Kabur

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB berhasil kabur alias melarikan diri setelah melompati tembok pagar berkawat duri.

Informasi dari pihak Humas Polres Simalungun, Senin (25/11/2019) memaparkan, 2 orang tahanan itu melarikan diri pada Minggu (24/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua napi yang kabur itu atas nama, Darwis (42) warga Jalan Budi Luhur Gang Aneka No 03 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan nomor registrasi, BI.155/2019. Kej/Psl : Pidana Narkotika/114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dan Rona Bin Alm Lukmi (23) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Ikip Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan nomor registrasi : BI. 229/ 2019. Kej./Psl : Narkotika jenis sabu/114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Keduanya melarikan diri dengan cara memanjat tangga tempat penyimpanan air yang bersebelahan dengan tembok berkawat duri. Kemudian melompati tembok berkawat duri, lalu turun kebawah ke tempat bekas kandang bebek warga binaan Lapas.

Selanjutnya memanjat tembok bekas kandang bebek dan lari menuju ke arah perladangan milik masyarakat yang tepatnya berada di belakang Lapas.

Diketahui ketika melarikan diri, 1 orang menggunakan jaket kain warna hitam dan memakai topi hitam. Sementara 1 orang lagi menggunakan jaket kain warna coklat bertopi

“Saat ini pihak Lapas Narkotika Raya sedang berupaya melakukan pencarian terhadap kedua tahanan yang melarikan diri tersebut,” tukas pihak Humas Polres Simalungun. (rel/zai)