Rekanan Bermarga Tambunan Gugat Utang Pemkab Simalungun  

Simalungun, Lintangnews.com | Melalui Pengadilan Negeri (PN) Simalungun salah seorang rekanan (pihak ketiga) bermarga Tambunan melakukan gugatan terhadap Pemkab Simalungun dan sidangnya digelar, Selasa (1/10/2019).

“Ada gugatan ke Pemkab Simalungun. Yang menggugat seorang rekanan marga Tambunan. Sidangnya besok atau hari ini di PN Simalungun,” ungkap SALAH seorang pejabat teras Pemkab Simalungun, Senin (30/9/2019).

Pemkab Simalungun digugat karena diduga berhutang sebesar Rp 7 miliar terhadap rekanan bermarga Tambunan itu.

Kemudian, Pemkab Simalungun diduga berhutang sebesar Rp 7 miliar buntut dari pembangunan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan gedung DPRD Simalungun.

“Mulai tahun 2005 pada masa, Jhon Hugo sebagai Bupati, kemudian Zulkarnain Damanik dan sampai sekarang Bupati, JR Saragih belum beres. Makanya digugat yang Rp 7 miliar itu terkait pembangunan seluruh OPD, termasuk gedung dewan,” jelasnya.

Selain itu, jauh hari sebelum digugat, Pemkab Simalungun juga telah disomasi. “Sebenarnya sudah lama ini. Somasi dari si rekanan itu terkait Rp 7 miliar juga sudah pernah masuk,” katanya.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Frangky Purba saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan adanya gugatan dan somasi itu. “Iya, betul ada,” ujarnya.

Disinggung mengenai gugatan tersebut digelar, Selasa (1/10/2019) Frangky, menyampaikan sedang mempersiapkan berkas dan untuk menghadiri akan dilengkapi surat kuasa dari Sekrataris Daerah (Sekda).

“Kalau untuk menghadiri sidangnya, ada surat kuasa khusus dari Sekda dan kami masih mempersiapkan berkas-berkasnya,” jelas Frangky. (Zai)