Usulan Pj Sekda Siantar Belum Dijawab Pemprovsu

Siantar, Lintangnews.com | Kusdianto telah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar sejak Selasa (24/92019).

Artinya terhitung sampai hari, Kamis (10/10/2019), Kepala Dinas Pariwisata Pemko Siantar ini menjabat sebagai Plh Sekda 16 hari (melebihi ketentuan yakni 14 hari).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, di pasal 4 mengatakan Kepala daerah menunjuk Pelaksana Harian apabila Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Zainal Siahaan saat ditemui di ruangannya mengakui sesuai ketentuan jabatan sebagai Plh Sekda yang diemban Kusdianto telah melebihi waktu.

“Iya, bukan Pelaksana Tugas (Plt),tetapi Penjabat (Pj) Sekda,” ucap pria yang memiliki 3 jabatan di lingkungan Pemko Siantar itu.

Dalam hal ini, sebut Zainal, Pemko Siantar telah menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk mengangkat Kusdianto sebagai Pj Sekda Siantar. “Oh iya, tanggal 30 September 2019 telah kita surati,” ungkapnya.

Hanya saja, menurut pria berkaca mata ini dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 jika 5 hari semenjak surat dari Pemko Siantar ke Gubsu tidak diputuskan menerima atau menolak, maka secara otomatis jabatan Pj Sekda diemban oleh Kusdianto.

“Sebenarnya ini secara otomatis, tetapi kita tunggulah hasil dari Provinsi. Kan kita sudah mengusulkan,” kilahnya.

Lebih lanjut disampaikannya, melakukan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakan hak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita berharap hal ini disampaikan ke institusi pengaduan seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan PTTUN, bukan ke lembaga lainnya,” tandasnya tanpa merincikan lembaga yang dimaksud. (Elisbet)