Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Maujana dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun, Sarimuda Purba kirim nota dinas ke Bupati Simalungun JR Saragih melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Pangulu Nagori.
Ini diduga akibat kesal karena didesak Pangulu yang mempertanyakan kapan Pemkab Simalungun membayarkan penghasilan tetap, tunjangan Pangulu dan Maujana Nagori.
“Kurang tau apa karena sering mempertanyakan kapan Pemkab Simalungun membayar. Namun pak Kadis kirim nota dinas ke Bupati cq Sekdakab Nomor 142/ /12.2/2019,” ucap salah seorang Pangulu, Kamis (10/10/2019).
Diketahui nota dinas PMPN itu perihal pembayaran penghasipan tetap, tunjangan Pemerintah Nagori dan Maujana Nagori mulai bulan Juli-September 2019 untuk 386 Nagori di 32 Kecamatan.
Jumlah penghasilan tetap tunjangan Pemerintah Nagori dan Maujana Nagori yang tertunggak sebesar Rp 21.207.600.000.
Adapun isinya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 3 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Nagori serta Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun, pada pasal 4 menyatakan ‘penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Nagori, Maujana Nagori dan Pangulu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan setelah melaksanakan tugas dan dibayarkan setiap bulannya’.
Selanjutnya pasal 6 menyatakan ‘penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Nagori dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun anggaran berjalan.
“Berkenaan dengan perihal itu, kami mohon kepada Bupati cq Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun kiranya dapat membayarkannya,” mohon Sarimuda.
Sayangnya, terkait informasi diperoleh ini, Sarimuda yang coba dikonfirmasi melalui pesan WA miliknya justru tidak menanggapinya. (Zai)


