Asahan, Lintangnews.com | Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikeluarkan Pemkab Asahan diduga masih banyak pengusaha melanggarnya seperti, berdirinya pabrik dan kilang peracikan kayu bukan pada kawasan industri.
Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 pada pasal 33 ayat 2 disebutkan, Pemkab Asahan sudah menyediakan lokasi untuk kawasan industry. Di antaranya, Kawasan Industri Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai seluas 2.12 hektar, Kecamatan Simpang Empat 283.12 hektar, Kecamatan Air Joman 100 hektar dan kecamatan Air Batu.
Ini diperkuat lagi dengan pasal 65 tentang ketentuan umum peraturan zonasi kawasan industri ditetapkan sebagai untuk meningkatkan produktifitas, dan kelestarian lingkungan pengembangan kawasan industri harus memperhatikan aspek ekologis.
Lokasi kawasan industri tidak diperkenankan berbatasan langsung dengan kawasan permukiman. Kawasan industri diperkenankan adanya permukiman penunjang kegiatan industri yang dibangun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kawasan industri masih diperkenankan adanya sarana dan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembangan kawasan industri harus dilengkapi dengan jalur hijau (greenbelt) sebagai penyangga antar fungsi kawasan.
Sementara sarana pengolahan limbah, pengembangan zona industri yang terletak pada sepanjang jalan arteri atau kolektor harus dilengkapi dengan frontage road untuk kelancaran aksesibilitas. Selain itu, setiap kegiatan industri harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan serta dilakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Asahan sama sekali belum bisa mengambil tindakan. Ini karena Perda tentang RTRW belum dikuasai sepenuhnya.
“Saya belum mengetahui tentang RTRW ini. Nanti lah saya pelajari dulu dan ada yang membidangi lagi pada dinas kita,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Tangku Adi Huzaifah melalui Sekretaris, Fahmi Almadani kepada lintangnewws.com di sela-sela acara pelantikan sejumlah pejabat Asahan, Jumat (11/10/2019).
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan seperti menyurati atau melakukan teguran terhadap pengusaha industri, Fahmi mengatakan, saat ini Dinas PUPR belum melakukan tindakan sebab masih dalam penataan.
“Kami belum ada melakukan tindakan, karena saat ini di Kecamatan Tanjungbalai sedang dilakukan penataan kawasan industri dan akan kita pelajari lagi ,” ungkapnya dan mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya. (Heru)


