Labuhanbatu, Lintangnews.com | Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali menangkap 2 orang pelaku dalam perkara Begu Ganjang (kisah hantu dari tanah Batak), Kamis (24/10/2019).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja, yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Atau dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang, dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
Ini sesuai dalam rumusan pasal XIV ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Dasar penangkapan keduanya sesuai LP/64/VII/2019/SU/Res LB/SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019, dengan pelapor Nelson Rajagukguk dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
Kedua tersangka yaitu Horas Tamba (40) dan Carles Situmorang (57), warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir. Keduanya ditangkap di pintu keluar kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Benar kita menangkap kembali 2 orang pelaku terkait Begu Ganjang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat.
Ipda Gunawan menjelaskan, kronologi singkat peristiwa itu pada Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB, kedua tersangka datang membawa warga ke depan rumah korban, lalu dituduh memelihara Begu Ganjang dan bertujuan untuk membersihkan roh jahat tersebut.
Para tersangka menuduh, ada barang aneh dan mencurigakan di atap rumah Nelson. Namun korban mengatakan kalau ada Begu Ganjang di rumahnya, silahkan diambil dan pintu rumahnya terbuka lebar. Tetapi sebelum masuk, korban harus periksa dulu orang yang masuk. Namun tidak ada yang masuk ke rumah korban.
Kemudian Nelson memanjat atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang yang mencurigakan seperti yang dituduhkan tersangka.
“Atas tuduhan para tersangka, banyak warga yang berkumpul di depan rumah korban. Ini membuat Nelson merasa malu dan keberatan, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu,” kata Ipda Gunawan.
Menindaklanjuti laporan pengaduan itu setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara, penyidik Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Carles Situmorang dan Horas Tamba sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan upaya paksa berupa panggilan sebagai tersangka, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali secara berturut-turu. Ternyata keduanya sedang mengajukan pra pidana (prapid) kepada penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka.
Namun setelah melalui proses persidangan, putusan hakim PN Rantauprapat menolak gugatan para tersangka. Akhirnya kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses penyidikan. (FR)


