Ada 3 Pegawai Mantan Napi Dipekerjakan Kembali di PDAM Tirtauli

Siantar, Lintangnews.com | Komisi II DPRD Kota Siantar menyoroti kebijakan direksi PDAM Tirtauli yang diduga kembali mempekerjakan 3 orang pegawai mantan narapidana (napi).

Wakil Ketua Komisi II, Ferry SP Sinamo mengatakan, sesuai dengan peraturan PDAM, bagi pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendapat putusan inkrah dibayarkan gajinya sebesar 50 persen.

Begitu ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebut mantan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli ini, pegawai itu langsung diberhentikan secara tidak hormat. Sementara jika tidak terbukti, gaji 50 persen yang diterima akan dikembalikan.

“Ada itu di PDAM Tirtauli, 3 orang pegawai yang sudah ada putusan Pengadilan tetap. Malah dikukuhkan balik, dipekerjakan balik. Ini kan aneh,” ujarnya, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, Direksi PDAM Tirtauli seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

“Direksi itu harusnya mematuhi perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang ada. Itu tugasnya Direksi sebagai manajemen kan, nah kenapa itu tidak dilakukan,” tandasnya.

Terpisah, Dirut PDAM Tirtauli, Zulkifli Lubis membantah pihaknya memperkerjakan 3 orang pegawai mantan atau eks napi. Mengenai hal tersebut, pihaknya segera berkonsultasi ke Kabag Hukum Pemko Siantar.

“Nanti kita tanyakan ke Kabag Hukum. Kita layangkan surat ke sana,” kata Zulkifli yang ditemui usai pelantikan Kusdianto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).

Dijelaskannya, ketiga pegawai eks napi yang kembali dipekerjakan di PDAM Tirtauli itu terjadi tahun 2014.

“Itu kan menyangkut tahun 2014 ya. Kan tahun 2014 ketentuan dan peraturan, belum tentu sama dengan 2019,” ucapnya.

Menurutnya, peraturan itu seharusnya ditegakkan pada tahun 2014. “Seharusnya tahun 2014 lah ditegakkan peraturan. Kan kejadiannya 2014,” tegasnya.

Zulkifli mengaku baru mengetahui hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Siantar beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan pihaknya untuk mengurusi hal tersebut, Zulkifli mengatakan, akan segera berkonsultasi ke Kabag Hukum. (Elisbet)