Curi Sepeda Motor Ibu Kandungnya, Seorang Anak dan Penadah Ditangkap Polsek Martoba

Siantar, Lintangnews.com | Tega curi sepeda motor milik ibu kandung, lalu jual dengan harga Rp 2,5 juta, Muhammad Waliyuddin (21) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.

Ia ditangkap petugas saat berada di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di Gang Selamat, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (16/11/2019).

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Resbon Gultom mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung pelaku, Natila Giawa (56) yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dari kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (14/11/2019).

“Sabtu (15/11/19) lalu korban datang buat laporan kehilangan sepeda motor,” kata Iptu Resbon, Kamis (21/11/2019).

Dari hasil keterangan saksi-saksi di lokasi, saat itu petugas mencurigai Waliyuddin anak kandung dari Natila Giawa dan berhasil menangkapnya.

“Saat diinterogasi petugas, dia mengaku mengambil sepeda motor ibunya dan dijualnya pada Muhammad Imansyah Nasution alias Iman,” ungkap Kapolsek.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap penadah, Imansyah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan berhasil ditangkap. Saat diamankan, petugas menemukan Honda Scoopy milik Natila Giawa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Waliyuddin dijerat pasal 363 KUHP dan terancam 9 tahun kurungan penjara.

Sedangkan Imansyaah Nasution dijerat pasal 480 KUHPidana dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (Irfan)