Tebingtinggi, Lintangnews.com | Persidangan dengan terdakwa Fahrizal alias Fahri menarik perhatian para majelis hakim yang diketuai Albon Damanik dkk dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okta, Selasa (26/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Saat mendengarkan keterangan saksi dari polisi begitu juga pemeriksaan terdakwa, justru Fahri gugup saat dimintai keterangan.
Bahkan, saat majelis hakim Wira mengatakan, terdakwa terindikasi, justru semakin gugup dan tetap mengaku sabu itu untuk dipakainya selama 2 minggu.
Barang bukti sabu dibeli terdakwa dari Faisal seharga Rp 250 ribu. Dan di persidangan ada barang bukti sebanyak 6 bungkus, sehingga terdakwa semakin gugup untuk menjawab.
Selanjutnya terdakwa mengaku kerja membantu istrinya menjual lemang dengan gaji Rp 200 ribu sehari. Spontan hakim semakin terkejut atas pengakuan itu.
Dalam dakwaan jaksa, jika Fahri pada Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 03.00 WIB ditangkap petugasbdi Jalan Penghubung Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtnggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang memiliki sabu di Jalan Penghubung Lingkungan IV Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu tepatnya di salah satu rumah warga.
Mendapat informasi itu, saksi Ivan dan saksi Surya (anggota Sat Narkoba) langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang diinformasikan.
Sesampainya di rumah yang dimaksud, petugas menemukan sabu sebanyak 6 paket di dalam sebuah amplop dan 1 buah perangkat alat hisap sabu bentuk bong dan mancis yang terletak di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pekan depan agenda persidangan, jaksa Okta menuntut terdakwa selaku pemilik 6 bungkus sabu. (Purba)


