Siantar, Lintangnews.com | Dari hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman RI, pelayanan Pemko Siantar masih belum baik.
Pemko Siantar masih meraih predikat zona kuning dengan skor nilai 76,42 (tingkat kepatuhan sedang). Artinya, tingkat kepatuhan Pemko Siantar terhadap pemenuhan standar pelayanan publik belum baik.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019). Hanya saja, Abyadi mengakui dibandingkan dari hasil survei tahun 2018, maka tahun 2019 ini sedikit mengalami kenaikan. Artinya ada sedikit perbaikan.
Sebab tahun 2018, Pemko Siantar berada pada zona merah dengan skor nilai 23,64. Ini artinya tingkat kepatuhan Pemko Siantar terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sangat buruk.
“Tahun 2019 ini Pemko Siantar sedikit mengalami perbaikan. Karena bisa meraih predikat zona kuning dengan skor nilai 76,42,” sebut Abyadi.
Dalam hal ini Abyadi berharap seluruh kepala daerah, harus memahami bahwa mereka adalah dipilih rakyat untuk melayani rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, setiap kepala daerah jangan pernah lupa dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat yang dipimpinnya.
“Jangan malah lupa mengurus dan melayani rakyat, tetapi yang ingat justru urusan komisi proyek. Jangan sampai begitu. Tetapi ingat lah urusan rakyat. Maka, jangan berhenti memperbaiki pelayanan publik untuk mempermudah setiap urusan rakyat,” tutup Abyadi.
Sayangnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Siantar, Kusdianto saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan akan hal ini, baik lewat telepon atau pesan WhatsApp (WA). (Elisbet)


