Simalungun, Lintangnews.com | Coba kabur usai memukul petugas, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menembak kaki kiri 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Keduanya adalah Marnaek Parningotan Gultom (36) dan Palderama Gurning (30) warga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas pada Kamis (2/1/2020) di komplek Hotel Danau Toba Conttage, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Minggu (5/1/2020) memaparkan, jika Kamis (2/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menyatakan di homplek Hotel Danau Toba Contage seringkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya AKP Eduar dan anggota Opsnal berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat ciri-cirinya sama dengan informasi yang diterima.
Petugas langsung mengamankannya. Dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti terkait sabu.
“Hasil interogasi, Marnaek dan Romlni mengakui barang bukti diperoleh dari laki-laki bernama Palderama Gurning yang beralamat di Ajibata,” kata AKP Eduar.
Kemudian di lokasi yang dimaksud kedua pelaku, petugas melihat laki-laki yang dimaksud. Saat akan diamankan, Palderama berusaha melarikan diri (coba kabur).
Tak ingin buruan kabur, petugas langsung melakukan pengejaran. Dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil interogasi, Palderama mengakui sabu yang sebelumnya diberikan pada Marnaek dan Roni adalah miliknya. Sabu itu diperolehnya dari Rano Gurning yang tidak lain masih saudaranya dan berada di daerah Ajibata.

Atas pengakuan itu, petugas membawa Marnaek dan Palderama untuk melakukan pengembangan dan penangkapan.
“Saat itu, Marnaek dan Palderama melawan dengan memukul petugas. Keduanya berupaya kabur, sehingga petugas melakukan tembakan terarah dan terukur di kaki sebelah kiri,” kata AKP Eduar.
Kemudian keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan tindakan medis.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum.
Adapun para pelaku yakni, Marnaek dan Palderama, keduanya warga Ajibata Kabupaten Tobasa. Serta Roni Andreo Pakpahan (28) warga Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Barang bukti yang diamankan dari Marnaek dan Roni yakni, 1 bungkus plastik klip sedang isi 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus kotak rokok Luffman berisi 3 buah karet.
Lalu 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus bekas sabu, 1 buah jarum, 1 buah sekop dari pipet plastik, 1 buah tusuk gigi, 2 buah mancis, 1 buah buku notes kecil, 1 unit handphone (HP) Xiaomi warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat.
Dari pelaku Palderama diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas warna hitam merk Eiger yang berisi 1 bungkus klup kecil berisi narkotika sabu dan 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini warna hitam.
Kemudian, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 buah buku catatan penjualan narkotika, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, uang penjualan sabu Rp 150 ribu, serta 1 buah alat isap sabu. Sementara total sabu yang diamankan seberat 1,35 gram. (Rel/Zai)


