Polres Simalungun Tangkap DPO Narkoba dan Barang Bukti 1 Unit HP Samsung

Simalungun, Lintangnews.com | Masran alias Sumpil (41) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Senin (6/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Target Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap dari dalam kamar tidur rumah nya di Huta I Nagori Huta Bayu, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan barang buktinya 1 unit handphone (HP) merk Samsung.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres, Jumat (10/1/2020) mengatakan, DPO narkoba itu terungkap atas adanya informasi.

“Sabtu (23/11/2019), Sat Narkoba mengamankan Jaya Syahputra dan Irsan Riadi Lubis di Pasar Tengah Sahkuda Bayu Gunung Malela,” kata AKBP Heribertus.

Sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua tersangka mengatakan, narkotika milik mereka itu diperoleh dari seorang laki-aki bernama Masran alias Sumpil.

“Sebelumnya, sewaktu pengembangan Masran berhasil melarikan diri. Sehingga pada Senin (6/1/2020) kita dapat informasi menyebutkan Masran berada di dalam rumahnya. DPO ditangkap dari dalam kamarnya dan barang bukti 1 unit HP,” tukas Kapolres. (Rel/Zai)