Toba, Lintangnews.com I Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di depan kedai milik Rainhard Simanjuntak Jalan Masjid, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (26/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB, akhirnya berbuntut panjang.
Pihak Polres Tobasa memastikan akan menangani kasus melibatkan keluarga dekat itu berdasarkan proses hukum yang berlaku dan bertindak profesional.
Kasus dengan LP Nomor : LP/19 l/IV/2020/SU/TBS/SEK BLG tertanggal 29 April 2020 atas nama pelapor inisial HMN (63) dengan tersangka JN (40) bersama adiknya RN (31) sebelumnya dilaporkan di Polsek Balige dan telah dilimpahkan penanganannya di Polres Toba Samosir.
Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar mengatakan, kronologi penganiayaan yang dialami HMN berdasarkan keterangan saksi berawal saat korban berusaha melerai perkelahian yang terjadi antara tersangka JN dan RN.
“Saat korban mendengar adanya suara ribut-ribut di dekat rumahnya, selanjutnya keluar rumah dan melihat para pelaku JN dan RN berteriak-teriak. Korban menyuruh para pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Namun para pelaku mengira korban mau menyerang mereka,” kata Kapolres, Kamis (18/6/2020).
Pada saat mendekati pelaku dan menyuruh untuk masuk ke dalam rumah, tersangka JN memukul pundak korban dengan menggunakan tangan, serta mendorong hingga terjatuh. Korban berusaha bangkit kembali dan menyuruh pelaku untuk masuk ke rumah.
“Kedua pelaku kembali mendorong korban hingga terjatuh. Lalu tersangka RN kembali memukul korban dan mengenai dagunya,” papar AKBP Akala.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami bengkak pada bagian punggung, tangan kiri dan telunjuk tangan kiri serta luka lecet pada lengan bawah tangan kiri.
Untuk tindakan selanjutnya, AKP Nelson menuturkan, pihak Polsek Balige telah menerima laporan pengaduan dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) HKBP Balige untuk berobat sekaligus permintaan visum. Dalam kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi.
“Kita juga telah melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, Jumat (29/5/2020). Tujuan gelar perkara juga untuk penetapan tersangka, Rabu (3/6/2020), pemanggilan serta pengambilan keterangan tersangka, dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Balige sejak Selasa (16/6/2020),” paparnya.
AKP Nelson menuturkan, rencana tindak lanjut, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Asri)


