Simalungun, Lintangnews.con | Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Camat Bandar Huluan dan para Pangulu Nagori se Kecamatan Bandar Huluan di ruang Harugguan Kecamatan, Rabu (2/6/2020).
RDP itu dipimpin Ketua Komisi I, Histoni Sijabat, dihadiri Koordinator Komisi I, Sastra Sirait, anggota Komisi I, Bona Uli Rajagukguk, Suprapto, Ucok Alatas Siagian dan Umar Yani.
Ada pun topik RDP terkait adanya pembangunan bersumber dari dana desa tahun 2020 yang dikerjakan Pemerintah Nagori (Pemnag) di atas lahan areal PTPN III Unit Bandar Betsy dan PTPN IV Unit Laras.
Menurut Komisi I, pembangunan itu menyalahi regulasi dari peraturan pemerintah. “Karenanya kami minta para Camat dan Pangulu untuk mengikuti aturan sesuai yang diterapkan pemerintah agar tidak menyalahi,” tegas Histoni.
Sastra Sirait yang juga Wakil Ketua DPRD Simalungun mengatakan, dengan adanya pembangunan infrastruktur di lahan Hak Guna Usaha (HGU) menggunakan dana desa bertolak belakang dengan aturan penggunaan dana desa.
Seperti Peraturan Kementrian Pedesaan (Permendes) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN, Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan PP Nomor.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Bona Uli Rajagukguk juga mengatakan, pekerjaan di lahan HGU sudah bertentangan dan melanggar Undang-Undang (UU) Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU menyatakan, sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
“Terkait ini kita juga minta kepada Ketua Komisi agar masalah ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD,” imbuhnya.
Ketua Komisi I, Histoni sempat mempertanyakan kepada Camat, Masra adanya para Pangulu tidak memakai pakaian dinas dalam rapat.
“Kita berharap kedepan tidak seperti ini lagi karena dewan adalah mitra para Pangulu dan Camat,” ujarnya.
Pangulu Bandar Betsy I, Sutiyono mengatakan, pembangunan dana desa di lahan HGU sudah mendapatkan izin dari Manager PTPN III Bandar Betsy dan pekerjaan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat. (Rel/Zai)


