Tiga Pelaku Perampokan Diciduk Sat Reskrim Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tiga dari 5 orang pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diciduk Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi.

Para pelaku diciduk di Dusun XIII Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Selasa (14/7/2020) tanpa ada perlawanan yang keras.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni inisial PH alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi.

Sedangkan 2 orang pelaku lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian dan FN (29) warga Jalan Anturmangan, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi dalam pengejaran petugas.

Disebut-sebut kelima pelaku mengaku bekerja sebagai debt collector PT Todo Raka Prawira Abadi Kota Siantar.

Diketahui para pelaku melakukan aksi perampokan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BH 3490 IP di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis tepat di pinggiran Jalan Lintas Brohol Dolok Masihul, Sergai.

Kejadian yang dialami korban, pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 13.50 WIB, saat melintas di Jalan Setia Budi menuju Dolok Masihul mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dari belakang dipepet mobil Toyota Avanza putih.

Sepeda motor yang digunakan korban.

Dua orang pelaku turun dan mengatakan sepeda motor yang dipakai korban bermasalah, serta meminta STNK nya. Selanjutnya, pelaku dipaksa naik ke mobil sementara sepeda motornya diambil 2 orang pelaku.

Di dalam mobil, Alpontos melihat ada 3 orang pelaku. Para pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kota Tebingtinggi. Saat melintas di depan Rumah Sakit (RS) Sri Pamela, korban meminta turun, namun tidak dituruti.

Salah satu dari pelaku di dalam mobil langsung memiting leher korban. Dan saat melintas di Kantor PLN Tebingtinggi tepatnya sebelum Jembatan Sungai Padang, korban disuruh turun dari mobil.

Korban sempat berteriak ‘maling maling’, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Simpang Empat Tebingtinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.410.000.

Usai mendapatkan laporan korban, tidak berapa lama Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 3 dari 5 orang pelaku. Sedangkan mobil yang dipakai para pelaku, Toyota Avanza warna putih nopol BK 1138 VD, namun yang terpasang BK 1169 MX.

“Kelima pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e subs pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana,” sebut Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan, Rabu (15/7/2020). (Purba)