Tak ada Pergeseran Pejabat di Siantar karena Pilkada 2020

Siantar, Lintangnews.com | Anggota DPRD Kota Siantar dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ferry SP Sinamo menyampaikan, tujuan legislatif berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu, karena khawatir surat edaran Walikota tertanggal 27 Juli 2020 yang ditujukan ke seluruh instansi untuk evaluasi kompetensi jabatan.

“Yang menjadi kekhawatiran kita, karena ada surat edaran ke instansi di Pemko Siantar untuk evaluasi kompetensi jabatan. Lalu setelah itu, tidak berapa lama meminta rekomendasi. Makanya kami katakan kepada KASN, kalau nantinya lebih dari 6 orang yang dilantik, siapa yang bertanggungjawab,” ucap Ferry, Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, jika Wali Kota, Hefriansyah memaksakan pelantikan di tahun 2020, maka hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. “Disitu ada poin larangan lelang jabatan,” sebut Ferry.

Dirinya pun merasa heran, kenapa Hefriansyah mengeluarkan surat edaran kalau hanya untuk melantik 6 orang pejabat di lingkungan Pemko Siantar.

“Tidak usah ada surat edaran untuk evaluasi kompetensi jabatan. Jadi bukan kita yang mengatakan 70 orang, tetapi kami menilai itu merupakan pintu masuk, karena adanya surat edaran tentang kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti asesment,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, Kota Siantar masuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Serentak Tahun 2020. “Undang-Undang (UU) mengatakan 6 bulan sebelum penetapan dan 6 bulan setelah terpilih tidak melakukan pergeseran pejabat,” terangnya.

Ferry, menilai bukan dari segi berapa orang yang akan dilantik, namun larangan ini karena situasi Pilkada.

“Yang jelas mau berapa pun dilakukannya pelantikan itu sudah menyalahi, karena Siantar dalam Pilkada dan ini yang kita sampaikan pada KASN,” tutup Ferry. (Elisbet)