Gerindra Terima Ranperda LKPj APBD Simalungun 2019 dengan Sejumlah Catatan

Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Gerindra DPRD Simalungun terima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2019 pakai catatan.

Hal itu dinyatakan Ketua Fraksi Gerindra, Bona Uli Rajagukguk melalui juru bicara Fraksi, Erwin Saragih pada rapat paripurna pendapat fraksi-fraksi DPRD Simalungun, Kamis (3/9/2020) di Pematang Raya.

Ada pun catatan Fraksi Gerindra diantaranya terkait kualitas kredit (credit rating) Pemkab Simalungun di mata kreditut PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dinilai Fraksi Gerindra adalah buruk.

Selain ada tunggakan bunga tahun 2018 yang baru diselesaikan tahun 2019, Pemkab Simalungun pun pernah kena penalti sebesar Rp 696.257. Total kewajiban pokok dan bunga yang terhutang per 31 Desember 2019 (belum termasuk yang jatuh tempo tahun 2021 mendatang) atau akhir masa jabatan Bupati Simalungun, JR Saragih. Yakni sebesar Rp 85.386.056.

Total kewajiban hingga akhir periode angsuran (30 April 2021) atau yang disebut sebagai outstanding kredit masih ada sebesar Rp 137.261.781.151. Selain itu, kewajiban angsuran pinjaman pokok dan bunga yang jatuh tempo April 2020 dan Juli 2020 dengan total Rp 42.674.437.201. Bahkan sampai saat ini masih belum dilunasi.

Jika mengikuti data total yang sudah dibayar Pemkab Simalungun hingga saat ini, tampak dari fee (provisi) pinjaman yang besarnya Rp 160 miliar. Sementara yang dibayarkan baru sebesar Rp 1 miliar.

“Hal ini tidak diungkapkan secara jelas oleh pihak eksekutif. Kualitas kredit yang buruk ini memperkecil peluang Pemkab Simalungun kedepan meminjam lagi ke PT SMI untuk keperluan infrastruktur,” tegas Erwin.

Menurut Fraksi Gerindra, jika pun ada niat kelak untuk mengeluarkan obligasi daerah bagi keperluan pembangunan infrastruktur itu, hal itu tidak mungkin lagi akan dilakukan.

Karena LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Simalungun dalam 3 tahun berturut turut tak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ini selalu menjadi catatan audit, sehingga menyebabkan LKPD Kabupaten Simalungun tidak pernah diganjar WTP adalah akibat penatausahaan aset tetap. Meski dibina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun

“JR Saragih menyatakan, Pemkab Simalungun dalam penataan aset tetap, tim yang dibentuk khusus untuk itu. Bahkan dibina oleh KPK dan Kejari Simalungun. Namun faktanya, penatausahaan aset tetap tidak mengalami kemajuan yang berarti,” tukas Erwin.

Rapat paripurna pendapat fraksi DPRD Simalungun itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Elias Barus didampingi Wakil Ketua, Sastra Joyo Sirait. Dihadiri sekira 32 orang anggota dan diikuti sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun.

Sementara Bupati Simalungun, JR Saragih tidak hadir dan diwakilkan Sekda, Mixnon Andreas Simamora. Menurut Mixnon, JR Saragih tidak hadir karena melaksanakan tugas kemanusiaan. (Zai)