Ranperda Ketertiban Umum Ditolak DPRD Siantar, Kenapa?

Siantar, Lintangnews.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum ditolak oleh DPRD Siantar.

Sebagaimana diketahui, Ranperda ini diminta untuk disempurnakan dan akan dibahas kembali pada tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi I, Boy Iskandar Warongan saat dikonfirmasi menyampaikan, dari 10 isi Ranperda Ketertiban Umum itu dan DPRD Siantar disebut belum memiliki data tentang sarana dan prasarananya.

“Misalnya trotoar, halte dan jembatan penyeberangan. Itu yang terkait angkutan umum dan pengguna jalan,” ucapnya.

Selain itu, ujar Boy Iskandar, rencana relokasi pedagang nantinya di lokasi tertentu. Menurutnya, harus dipikirkan solusinya. “Kalau tidak dicari solusinya, jadinya nanti akan menambah masalah,” ucap Boy.

Sambungnya, DPRD Siantar menginginkan aturan yang dilahirkan nantinya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pemko Siantar, Robert Samosir menuturkan, Ranperda Ketertiban Umum mengadopsi Perda Nomor 9 Tahun 1992.

Dijelaskannya Ranperda ini diajukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan bisa kita melakukan tindakan administratif terhadap pembongkaran maka dimudahkan dalam mensosialisasikan ketertiban umum tersebut,” terangnya, Jumat (30/10/2020).

Disampaikannya, aturan ketertiban umum nantinya menjadi sebuah landasan bagi Satpol PP Siantar untuk melakukan tindakan tegas kepada penyalah aturan.

“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja masih sebatas Peraturan Wali Kota (Perwa). Bagaimana kita melakukan tindakan tegas,” sebut Robert.

Ia menambahkan, Ranperda Ketertiban Umum dibuat untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di masyarakat, serta ada keteraturan.

“Sejumlah pihak mendesak agar Satpol PP menertibkan parkir di pusat kota. Bagaimana kita masuk kalau nggak ada Perda nya. Nggak bisa Satpol PP menertibkan petugas parkir, kalau tidak diatur Perda nya. Masyarakat sering bertanya, kenapa Satpol PP tidak menertibkan parkir di trotoar, bagaimana jalannya? Satpol PP disebut sebagai penegak Perda, pertanyaannya Perda mana yang mau ditegakkan. Kalau Perda kan lebih kuat dari Perwa,” terangnya.

Robert sempat menyinggung soal sanksi yang dinilai terlalu banyak, sehingga perlu dibahas bersama.

“Jangan semua dipidanakan, administratif kita buat,” tandasnya. (Elisbet)