Siantar, Lintangnews.com | Kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke Wilayah Sumatera Utara, dipandang positif oleh Daniel Siregar selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Siantar.
“PCR ini kan bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Sumatera Utara, baik itu yang menggunakan pesawat, angkutan laut, maupun angkutan darat. Jadi mereka yang ingin masuk ke Sumatera Utara harus melakukan PCR dari kota asalnya,” sebut Daniel, Senin (21/12/2020).
Begitu juga sebaliknya, terang Daniel, bagi masyarakat yang dari Siantar ingin bepergian ke Provinsi lain harus melakukan PCR. “Di beberapa tempat ada termasuk di RSUD Djasamen Saragih,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Daniel, hal yang paling rawan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru yakni ketika warga yang menggunakan jalur darat lewat mobil pribadi, karena pastinya tak menggunakan PCR.
“Sehingga kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk bergotongroyong. Jika ada keluarga yang datang menggunakan angkutan pribadi, misalnya dari Jakarta yang kebetulan zona merah, maka tolonglah diinformasikan kepada Satuan Tugas (Satgas) melalui pemberitahuan berjenjang,” terang Daniel.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat berisi kewajiban menjalani tes PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. Kewajiban PCR ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Surat bernomor 360/9626/2020 itu tentang persyaratan memiliki PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian isi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani Gubsu, Edy Rahmayadi. Kewajiban menunjukkan hasil PCR itu berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2021. “Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” lanjut isi surat.
Di dalam surat juga dijelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut. “Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke wilayah Sumut,” jelas surat itu. (Elisbet)


