Sergai, Lintangnews.com | Miswadi alias Adi (37) dan M Roy Sandika alias Roy (22), keduanya warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terekam CCTV mencuri ikan cupang milik Satria Wibowo (33) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan yang sama, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Tim Polsek Firdaus berhasil meringkus kedua tersangka di tempat terpisah. Turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan cupang yang disikat pelaku dari lokasi ternak ikan milik korban, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik mengatakan, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap pelaku.
“Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama Miswadi. Saat dilakukan interogasi cepat, Miswadi akhirnya mengakui perbuatannya bersama M Roy Sandika,” sebut AKP Idham.

Setelah dikejar, akhirnya Roy berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres. (TS)


